Dampak STNK & SIM Mati – Kendaraan bermotor menjadi salah satu alat transportasi yang sangat penting dalam kehidupan sehari-hari. Namun, sering kali pemilik kendaraan lalai dalam memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Pertanyaan, apakah kendaraan bisa di sita oleh polisi jika SIM dan STNK mati? Yuk, simak artikel ini secara rinci.
Apa itu SIM dan STNK?
Sebelum membahas lebih jauh, kita perlu memahami terlebih dahulu apa itu SIM dan STNK. SIM adalah dokumen yang menunjukkan bahwa pengemudi telah lulus ujian dan berkompeten untuk mengendarai kendaraan bermotor. Sedangkan STNK adalah butki daftar pendaftaran kendaraan yang menunjukkan bahwa kendaraan tersebut tercatat resmi di kepolisian.
Kedua dokumen ini memiliki masa berlaku tertentu, dan pemilik kendaraan wajib memperpanjangnya sesuai ketentuan yang ada. Jika SIM dan STNK kedaluwarsa atau mati, maka kendaraan atau pengemudi tersebut di anggap melanggar aturan yang berlaku.
Pelanggaran Karena SIM dan STNK Mati
Pelanggaran akibat SIM dan STNK mati dapat di kenakan sanksi oleh polisi. Ketika masa berlaku SIM atau STNk telah habis dan tidak di perpanjang, kendaraan atau pengemudi di anggap tidak memenuhi persyaratan administrasi yang berlaku. Hal ini dapat berujung pada tindakan tilang atau penindakan lainnya sesuai dengan peraturan yang ada.
Polisi berwewenang untuk melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang melanggaar administrasi lain. Jika SIM atau STNK di temukan mati, maka pengemudi atau pemilik dapat di kenakan sanksi berupa denda atau bahkan penahanan kendaraan dalam beberapa kasus.
Apakah Kendaraan Bisa di Sita?
Mengenai pertanyaan utama, apakah kendaraan bisa di sita oleh polisi jika SIM dan STNK mati, jawabannya adalah Bisa. Tetapi dengan beberapa kondisi tertentu. Berdasarkan peraturan yang berlaku, kendaraan bisa di sita oleh polisi apabila pemiliknya tidak dapat menunjukan dokumen yang sah atau apabila kendaraan tersebut di anggap melanggar ketentuan yang berlaku.
Namun, untuk kasus SIM dan STNK mati, penyitaan kendaraan tidak selalu di lakukan secara langsung. Biasanya. polisi akan terlebih dahulu memberikan sanksi berupa tilang atau denda kepada pengemudi atau pemilik kendaraan. Setelah itu, pengemudi di beri waktu untuk memperbaiki masalah administrasi tersebut, seperti memperpanjang SIM dan STNK yang mati.
Penyitaan kendaraan biasanya di lakukan apabila pemilik kendaraan tidak dapat menunjukkan dokumen yang sah atau jika terdapat indikasi bahwa kendaraan tersebut di gunakan untuk melakukan pelanggaran hukum lainnya. Dalam hal ini, polisi dapat menyita kendaraan hingga masalah administrasi di selesaikan.
Tips Bagi Pemilik Kendaraan
Untuk menghindari risiko penyitaan kendaraan, pemikik kendaraan harus memastikan bahwa SIM dan STNK mereka selalu dalam keadaan aktif. Pemilik kendaraan wajin melakukan perpanjangan dokumen tersebut sebelum masa berlakunya habis. Hal ini tidak hanya untuk menghindari denda, tetapi juga untuk memastikan kendaraan tersebut secara administrasi.
Jika SIM atau STNK sudah mati, segera lakukan perpanjangan di kantor Samsat atau melalui layanan perpanjang online yang di sediakan. Selain itu, pastikan bahwa kendaraan dalam keadaan baik dan memenuhi persyaratan teknis yang berlaku.
Secara umum, kendaraan bisa di sita oleh polisi jika SIM atau STNK mati, tetapi penyitaan biasanya di lakukan setelah pemberian denda atau tilang. Oleh karena itu, sangat penting pemilik kendaraan untuk selalu memperhatikan masa berlaku SIM dan STNK, serta melakukan perpanjangan tepat waktu. Dengan demikian, anda dapat menghindari masalah hukum dan memastikan kendaraan anda tetap sah untuk di gunakan di jalan raya.
Baca Juga: Bisnis Bengkel Motor, Persiapan, Strategi, Hingga Estimasi Modal